Minggu, 15 November 2015

Makalah Bahasa Indonesia

MAKALAH BAHASA INDONESIA
“Karangan Ilmiah”
Disusun oleh:
·    Gabriela Annora Yona
·    Golden Natalia
·    Imaduddin H.B.
·    Nuraidah Risma Yanti
·    Putri Nur Handayani
·    Vyna Silfiani
·    Yudhi Santoso

3EB03

FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan izin dan kekuatan kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Karangan Ilmiah“. Meskipun banyak hambatan yang kami alami dalam proses pengerjaannya, tapi kami berhasil menyelesaikan makalah  ini tepat pada waktunya.
Tidak lupa kami sampaikan terimakasih kepada dosen Bahasa Indonesia yang telah membantu dan membimbing kami dalam membuat makalah yang baik. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada teman-teman mahasiswa yang juga sudah memberi kontribusi baik langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan makalah ini.
Tentunya ada hal-hal yang ingin kami berikan kepada masyarakat dari hasil makalah ini. Karena itu kami berharap semoga makalah ini dapat menjadi sesuatu yang berguna bagi kita bersama.
Penulis menyadari bahwa dalam menyusun makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna sempurnanya makalah ini. Penulis berharap semoga karya tulis ini bisa bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.




Depok, 13 November 2015





Penyusun



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Identifikasi Masalah 1
1.3 Tujuan Penulisan 1

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Karangan Ilmiah 2
2.2 Ciri-ciri dan Sifat Karangan Ilmiah 3
2.3 Syarat Karangan Ilmiah 4
2.4 Jenis-jenis Karangan Ilmiah
2.4.1 Timbangan Buku dan Timbangan Pustaka 5
2.4.2 Ringkasan 9
2.4.3 Skripsi 10
2.4.4 Populer 13
2.4.5 Jurnal 15

BAB III PENUTUP
3.1 Simpulan 17
3.2 Saran 17

DAFTAR PUSTAKA 18



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
                  Pada umumnya karangan dipandang sebagai suatu perbuatan atau kegiatan komunikatif antara penulis dan pembaca berdasarkan teks yang telah dihasilkan. Karangan adalah suatu karya tulis hasil dari kegiatan seseorang untuk mengungkapkan gagasan dan menyampaikanya melalui bahasa tulis kepada pembaca untuk dipahami. Karangan dibedakan menjadi 3 jenis yaitu karya tulis non-ilmiah (karya non ilmiah), semi ilmiah dan ilmiah. Dalam makalah ini akan dipaparkan lebih jelas mengenai karangan ilmiah.
                  Karangan Ilmiah adalah karangan yang dibuat berdasarkan cara yang sistematis dan memiliki ciri-ciri tertentu. Didalam makalah ini akan dijelaskan tentang pengertian karangan ilmiah, mengetahui jenis-jenis karangan ilmiah, syarat-syarat khusus dalam penulisan karangan ilmiah serta ciri-ciri khusus karangan ilmiah.

1.2  Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang yang disampaikan pada paparan di atas, ada beberapa permasalahan yang bisa diangkat, sebagai berikut :
1.2.1 Apa pengertian karangan ilmiah ?
1.2.2 Apakah ciri-ciri khusus dari karangan ilmiah?
1.2.3 Apa saja syarat-syarat khusus karangan ilmiah?
1.2.4 Jenis-jenis karangan apa saja yang termasuk kategori karangan ilmiah?

1.3  Tujuan Penulisan
Sesuai dengan latar belakang dan identifikasi masalah yang disampaikan di atas, ada beberapa tujuan yang ingin dicapai, sebagai berikut :
1.3.1 Pengertian dari karangan ilmiah.
 1.3.2 Mengetahui ciri-ciri karangan ilmiah.
1.3.3 Mengetahui syarat-syarat khusus karangan ilmiah
1.3.4 Mengetahui jenis-jenis karangan yang termasuk kategori karangan ilmiah.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Karangan Ilmiah
Istilah karya atau ilmiah disini yaitu mengacu kepada karya tulis yang menyusun dan penyajiannya didasarkan pada kajian ilmiah dan cara kerja ilmiah. Dilihat dari panjang pendeknya atau kedalaman uraian, karya tulis ilmiah dibedakan atas makalah dan laporan penelitian. Dalam penulisan, baik makalah maupun laporan penelitian, didasarkan pada kajian ilmiah dan cara kerja ilmiah. Penyusunan dan penyajian karya semacam itu didahului oleh studi pustaka dan lapangan. (Azyumardi, 2008: 111)
Dalam buku yang di tulis Drs.Totok Djuroto dan Dr. Bambang Supriyadi disebutkan bahwa karya ilmiah merupakan serangkaian kegiatan penulisan berdasarkan hasil penelitian, yang sistematis berdasar pada metode ilmiah, untuk mendapatkan jawaban secara ilmiah terhadap permasalahan yang muncul sebelumnya.
Menurut Brotowidjoyo, karya ilmiah karangan ilmu pengetahuan yang menyajikan fakta dan ditulis menurut Metodologi penulisan yang baik dan benar.
Menurut Hery Firman, karya ilmiah adalah laporan tertulis dan ai publikasikan dipaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.
“Suatu karangan atau tulisan yang diperoleh sesuai dengan sifat keilmuannya dan didasari oleh hasil pengamatan, peninjauan, penelitian dalam bidang tertentu, disusun menurut metode tertentu dengan sistematika penulisan yang bersantun bahasa dan isinya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau keilmiahannya “ (Eko Susilo, M. 1995:11).
Karya ilmiah merupakan hasil kerja menulis yang membahas masalah-masalah tertentu ditinjau dari segi keilmuan (ilmiah) istilah ini sebenarnya berlaku secara umum untuk semua karangan yang disusun secara ilmiah (Agus Harianta, Alex Suryanto 2006: 132)



2.2 Ciri-ciri dan Sifat Karangan Ilmiah

2.2.1 Ciri-Ciri Karangan Ilmiah
Tidak semua karya yang ditulis secara sistematis dan berdasarkan fakta di lapangan adalah sebuah karya ilmiah, sebab karya ilmiah mempunyai ciri-ciri seperti berikut ini : 
a)Objektif
     Keobjektifan ini menampak pada setiap fakta dan data yang diungkapkan berdasarkan kenyataan yang sebenarnya, tidak dimanipulasi. Juga setiap pernyataan atau simpulan yang disampaikan berdasarkan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. 
b)   Netral
     Kenetralan ini bisa terlihat pada setiap pernyataan atau penilaian bebas dari kepentingan-kepentingan tertentu baik kepentingan pribadi maupun kelompok. Oleh karena itu, pernyataan-pernyataan yang bersifat mengajak, membujuk, atau mempengaruhi pembaca perlu dihindarkan.
c)Sistematis
     Uraian yang terdapat pada karya ilmiah dikatakan sistematis apabila mengikuti pola pengembangan tertentu. Dengan cara demikian, pembaca akan bisa mengikutinya dengan mudah alur uraiannya.
d)  Logis
     Kelogisan ini bisa dilihat dari pola nalar yang digunakannya, pola nalar induktif atau deduktif. Kalau bermaksud menyimpulkan suatu fakta atau data digunakan pola induktif; sebaliknya, kalau bermaksud membuktikan suatu teori atau hipotesis digunakan pola deduktif.
e)Menyajikan fakta (bukan emosi atau perasaan)
     Setiap pernyataan, uraian, atau simpulan dalam karya ilmiah harus faktual, yaitu menyajikan fakta. Oleh karena itu, pernyataan atau ungkapan yang emosional hendaknya dihindarkan.


2.2.2  Sifat Karangan Ilmiah
a)   Lengkap
Segi-segi masalah yang diungkapkan itu dikupas selengkap-lengkapnya.
b)   Lugas
Pembicaraan langsung kepada hal pokok.
c)   Saksama
Berusaha menghindarkan diri dari segala kesalahan betapapun kecilnya.
d)  Jelas
Segala keterangan yang dikemukakan dapat mengungkapkan maksud secara jernih.
e)   Terbuka
Konsep atau pandangan keilmuan dapat berubah seandainya muncul pendapat baru.
f)    Berlaku umum
Semua simpulan-simpulannya berlaku bagi semua populasinya.
g)   Penyajian menggunakan ragam bahasa ilmiah dan bahasa tulis yang lazim.
h)   Tuntas
Segi masalah dikupas secara mendalm dan selengkap-lengkapnya.

2.3      Syarat Karangan Ilmiah
Suatu karangan dari hasil penelitian, pengamatan, ataupun peninjauan dikatakan ilmiah
jika memenuhi syarat sebagai berikut :
a)   Penulisannya berdasarkan hasil penelitian
b)   Pembahasan masalahnya objektif sesuai dengan fakta
c)   Karangan itu mengandung masalah yang sedang dicari pemecahannya
d)  Baik dalam penyajian maupun dalam pemecahan masalah digunakan metode tertentu
e)   Bahasa yang digunakan hendaklah benar, jelas, ringkas, dan tepat sehingga tidak terbuka kemungkinan bagi pembaca untuk salah tafsir (dihindarkan dari penggunaan bahasa yang maknanya bersifat konotasi/ambigu).
f)    Mengemukakan segala uraian secara kejujuran
g)   Disusun secara sistematis
h)   Cenderung bersifat induktif.
i)     Bertolak dari hipotesis tertentu
j)     Menghindari tindakan yang manifilatif
k)   Bersifat ekspositiris maupun argumentative
l)     Memotivasi dan disiplin yang tinggi
m) Kemampuan mengolah data
n)   Kemampuan berpikir logika dan terpadu

2.4      Jenis-jenis Karangan Ilmiah

2.4.1 Timbangan Buku dan Timbangan Pustaka
        Timbangan Buku
Pengertian dan Tujuan Resensi adalah tulisan timbangan suatu hasil karya atau wawasan tentang baik dan kurang baiknya kualitas suatu tulisan yang terdapat dalam suatu karya. Resensi dapat pula diartikan sebagai suatu tulisan yang memberikan penilaian terhadap suatu karya baik fiksi maupun nonfiksi dengan cara mengungkapkansegi keunggulan dan kelemahannya secara objektif.
Timbangan buku sama dengan kritik buku yaitu pertimbangan/pendapat tentang baik buruk sebuah karya yang dapat disampaikan secara tertulis maupun lisan oleh siapa saja. Bedah buku adalah pembicaraan mengenai buku dengan melibatkan beberapa orang atau forum untuk berdiskusi, ada tokoh atau bahkan pengarangnya sendiri ikut terlibat.
Pendapat/penilaian tentang buku yang dibedah dapat disimpulkan lebih obyektif karena berdasarkan pendapat umum. Preview adalah istilah bahasa asing yang artinya peninjauan, sedang review artinya tinjauan atau timbangan buku,Jadi kedua kata tersebut memiliki pengertian yang hampir sama dengan timbangan buku, hanya saja bedanya pada pelakunya. Kalau preview biasanya dibuat oleh penerbitnya sebelum sebuah buku diluncurkan dan penerbit. mengundang pengarang/penulis buku untuk menyampaikan penjelasan tentang buku yang ditulisnya di hadapan para calon konsumen yang biasanya adalah pustakawan, guru dan dosen atau para tokoh kutu buku yang sekiranya mempunyai minat dengan buku yang diluncurkan tersebut. Sedangkan review dilakukan oleh orang lain maksudnya bukan pengarang atau disebut kritikus buku. Review sama pengetiannya dengan kritik buku,dilakukan oleh soerang kritikus, dapat secara lisan atau tertulis.
Dengan demikian antara preview, review, resensi, bedah buku dan timbangan buku hampir mirip.Kalau di dalam timbangan buku bisa dilakukan oleh siapa saja (sama dengan resensi) tetapi kalau bedah buku bisa dilakukan oleh tokoh yang menguasai atau bahkan pengarangnya sendiri di hadapan para calon pembaca. Sinopsis, abstrak dan sari karangan semua merupakan ringkasan dari sebuah isi buku. Sinopsis ringkasannya cukup panjang dan biasanya digunakan untuk buku-buku fiksi sedangkan abstrak sama dengan sari karangan,yaitu ringkasan singkat dari isi buku itu (sari pati buku itu).
Baik abstrak maupun sari karangan semua dilakukan secara tertulis. Di bawah ini ada beberapa tip bagaimana meresensi buku. Dalam membuat resensi buku Anda perlu terlebih dahulu membuat sinopsisnya, kemudian menimbang kelebihan dan kekurangannya, kekuatan dan kelemahan serta ditutup dengan pernyataan Anda tentang buku tersebut. Jadi setelah buku dibaca dan dapat dipahami isinya, Anda segera membuat ringkasannya terlebih dahulu lalu membuat catatan.

                   Timbangan Pustaka
     Pustaka adalah halaman terakhir yang di buat untuk mengetahui data-data yang di ambil dari sumber-sumber yang ada dalam buku,majalah,komik,maupun dari internet.supaya pembaca dapat mengetahui dasar dari pembuatan buku ini supaya tidak di bilang copy paste/menjiplak karya orang lain.karena setiap mengambil data tidak mencantumkan sumber/penerpit/nama orang pengarang akan di kenakan pidana dalam pasal yang ada di indonesia.
Timbangan pustaka adalah menimbang atau menilai hasil-hasil penelitian yang telah Klasifikasi pembuatan resensi buku ilmiah yaitu ringkasan, deskripsi, kritik, Perbedaan karangan ragam standart dan non standart. Resensi buku lebih dikenal dengan istilah timbangan buku Resensi adalah pertimbangan atau pembicaraan tentang buku atau ulasan buku secara tertulis yang mengemukakan pendapat seseorang tentang baik buruknya buku ditinjau dari berbagai sudut. Resensi dapat dilakukan oleh siapa saja.Timbangan buku adalah sama dengan kritik buku yaitu pertimbangan atau pendapat tentang baik buruk sebuah karya yang dapat di sampaikan secara tertulis maupun lisan oleh siapa saja. Bedah buku adalah pembicaraan mengenai buku dengan melibatkan beberapa orang atau forum untuk berdiskusi, ada tokoh atau bahkan pengarangnya sendiri ikut terlibat. Pendapat atau penilaian tentang buku yang dibedah dapat disimpulkan lebih obyektif karena berdasarkan pendapat umum. Dengan demikian antara resensi dan timbangan buku hampir mirip. Kalau di dalam timbangan buku bisa dilakukan oleh siapa saja (sama dengan resensi) tetapi kalau bedah buku bisa dilakukan oleh tokoh yang menguasai atau bahkan pengarangnya sendiri di hadapan para calon pembaca.

                 Perbedaan Timbangan Buku dan Timbangan Pustaka adalah Timbangan buku adalah dengan isi sebuah buku yang diresensi, sedangkan timbangan pustaka adalah dengan sumber penulisnya dengan adanya pengarang, nama buku, tahun dan diterbitkan.
Contoh :
JUDUL BUKU               : Pengantar Hukum Telematika Suatu Kompilasi Kajian
PENGARANG               : Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M.
IMPRESUM                   : Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2005
JUMLAH HALAMAN  : 702
Buku ini merupakan suatu pengantar umum bagi orang-orang yang hendak mempelajari hukum telematika. Dalam buku ini diulas mulai dari penggunaan teknologi dari tinjauan hukum dan membahas keterkaitan antara teknologi dengan tindak pidana. Buku ini akan banyak bermanfaat bagi peneliti dan staf pengajar yang hendak mengetahui secara mendasar kegiatan telematika dengan berbagai cabang ilmu dan bidang kajian hukum. Adapun cabang ilmu hukum yang menyoroti kegiatan telematika yang dilakukan, antara lain hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum tata negara dan hukum internasional. Selain itu, buku ini menekankan pada perluasan alat bukti dalam perkara pidana, terutama bagi tindak pidana yang yang sulit pembuktiannya, seperti tindak pidana terorisme, tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat, dan tindak pidana korupsi.
Beberapa kelebihan dalam buku ini adalah analisis hukum yang digunakan oleh penulis beralaskan dasar hukum, hal ini menandakan bahwa buku ini sengaja dikupas dari pemahaman teknologi yang berbasis hukum. Selain itu, yang menarik dari buku ini adalah selain mendapatkan suatu pengetahuan baru mengenai hukum telematika, buku ini dapat mengakomodasi perkembangan teknologi yang begitu cepat sehingga buku ini tidak ketinggalan jaman, serta pembahasan dari alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak terbatas pada apa yang telah tertuang secara nyata dalam bentuk yang berwujud, tetapi lebih dari itu yaitu data elektronik baik yang masih berada dalam komputer maupun yang berupa hasil print-out dari data tersebut.
Walaupun demikian, buku ini memiliki beberapa kelemahan antara lain adanya pembatasan dari pembahasan terbatas pada tindak pidana tertentu dan tidak membahas lebih mendalam mengenai alasan alat bukti yang diatur dalam KUHAP cenderung lebih lemah karena tidak mengikuti perkembangan jaman. Selain itu, buku ini dilengkapi oleh rancangan undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sedangkan rancangan undang-undang tersebut sudah menjadi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga diperlukan cetakan revisi terhadap buku ini.
Akan tetapi, dari segi bahasanya buku ini menampilkan gaya bahasa yang ringan dan mudah dimengerti oleh semua kalangan, karena buku ini tidak hanya dibuat bagi pembaca yang mengerti hukum, tetapi juga bagi pembaca yang belum paham dengan hukum khususnya terkait dengan hukum telematika. Sementara itu, buku ini dikemas dengan kualitas kertas dan cetakan yang baik sehingga akan semakin memotivasi bagi pembacanya selalu bersemangat dalam membaca buku ini, tanpa melihat kekurangan-kekurangan yang ada di dalamnya. Cover buku ini juga dibuat untuk menarik para pembaca karena di desain sederhana akan tetapi dapat mewakili isi yang akan dibaca oleh pembaca. Kesimpulannya buku ini sangat menarik untuk dibaca dan begitu banyak norma-norma hukum mengenai perlunya pengaturan alat bukti elektronik yang menuntut perkembangan teknologi yang semakin pesat.
2.4.2        Ringkasan
Ringkasan adalah sebuah penyajian peristiwa atau kejadian yang panjang di sajikan secara singkat. atau juga, cara yang baik untuk memotong atau memangkas sajian sebuah hasil karangan yang panjang dan di sajikan dalam bentuk sajian yang singkat.
Ringkasan memiliki perbedaan dengan ikhtisar, meskipun sering ke dua istilah itu disampaikan , tapi sebenarnya kedua istilah itu bebeda. Sebab ringksan merupakan hasil dari karangan yang asli tetapi dalam penyajiannya harus tetapi mempertahankan urutan dan rumusan yang sali dari pengarangnya. Ikhtisar adalah kebalikannya, ikhtisar tidak memerlukan susuanan atau tidak perlu sesuai dengan karangan aslinya dan tidak perlu secara proporsional.
2.4.2.1  Ciri-ciri Ringkasan
a)      Harus memiliki kerangka dasar yang jelas
b)      Harus memiliki inti yang tidak menghilangkan hasil karangan asli
c)      Dalam memangkas gagasan harus terperinci
d)     Memiliki tujuan untuk memangkas hasil gagasan.
2.4.2.2  Cara membuat ringkasan
Ada dua bentuk dalam membuat ringkasan, yaitu bentuk uraian atau paragraf (verba) dan bentuk berupa bagan atau skema (non-verba). Ringkasan dalam bentuk sekema atau bagan harus memiliki mencerminkan gagasan yang ada di dalam teks sumbernya.
Sebelum membuat sekema atau bagan, harus dicatat terlebih dahulu inti-inti dari sumber informsi sebelum membentuk unsur-nsur bagan atau skema. Dalam  membuat ringkasan ada beberapa cara yang bisa dijadikan sebuah pegangan  atau panduan yang baik dan teratur, yaitu :
1)      Membaca naskah asli untuk menangkap kesan umum dan sudut pandang pengarang.
2)      Mencatat gagasan utama.
3)      Membuat reproduksi, yakni dengan menyusun kembali suatu karangan singkat (ringkasan) berdasarkan gagasan utama.
4)      Ketentuan tambahan:
a)      Sebaiknya digunakan kalimat tunggal.
b)      Bila mungkin, ringkas kalimat menjadi frasa, frasa menjadi kata, rangkaian gagasan diganti dengan gagasan sentral saja.
c)      Jumlah alenia tergantung dari besarnya ringkasan dan jumlah topik utama yang akan dimasukkan dalam ringkasan.
d)     Bila mungkin semua keterangan atau kata sifat dibuang.
e)      Pertahankan susunan gagasan asli dan ringkas gagasan-gagasan tersebut dalam urutan seperti urutan naskah asli.
f)       Bila teks asli mengandung dialog, maka harus diubah kedalam bahasa tak langsung.
g)      Penulis harus memperhatikan panjang ringkasan yang dibuat.

2.4.3        Skripsi
2.4.3.1 Pengertian Skripsi
      Skripsi merupakan karya tulis ilmiah berdasarkan hasil penelitian lapangan atau berupa paparan tulisan hasil penelitian sarjana (S1) yang membahas suatu permasalahan/fenomena dalam bidang ilmu tertentu. Penelitian adalah keseluruhan kegiatan baik di dalam pikiran maupun dalam kegiatan nyata yang dilakukan oleh mahasiswa untuk menyelesaikan suatu masalah di bidang ilmu pengetahuan ilmiah dalam rangka penyusunan skripsi.

2.4.3.2 Tujuan dan Kegunaan Skripsi
      Tujuan dan kegunaan skripsi yaitu menyajikan hasil-hasil temuan penelitian secara ilmiah yang berguna bagi pengembangan ilmu dan atu kepentingan praktis administrasi negara dan komunikasi.

2.4.3.3  Karakteristik Skripsi
1)      Merupakan hasil karya asli, bukan jiplakan bagi sebagian atau secara keseluruhan (dibuat pernyataan di atas kertas segel bermaterai Rp. 6.000,00).
2)      Mempunyai relevansi dengan Ilmu Administrasi Negara dan Ilmu Komunikasi.
3)      Mempunyai manfaat teoritis atau praktis.
4)      Sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan.
5)      Menggunakan bahasa Indonesia yang baku, baik dan benar menurut Ejaan Yang Disempurnakan (EYD).
2.4.3.4 Sistematika Penulisan Skripsi
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Berupa pengantar mengenai arti penting topik tersebut untuk diteliti, alur berpikir hingga muncul permasalahan, yang diakhiri oleh perumusan masalah yang berbentuk kalimat Tanya.
B.     Tujuan Penelitian
Berisi tujuan diadakannya penelitian tersebut.
C.     Manfaat Penelitian
Berisi manfaat teoritis dan manfaat praktis.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A.    Variabel terikat / kriterium
Berisi pengertian atau definisi variabel tersebut, aspek / dimensi / komponen / bentuk / gejala dsb dari variabel tersebut yang nantinya dijadikan indikator dari alat ukur yang digunakan, faktor-faktor yang mempengaruhi, dan sebagainya
B.     Variabel bebas / predictor
Berisi pengertian atau definisi variabel tersebut, aspek / dimensi / komponen / bentuk / gejala dsb dari variabel tersebut yang nantinya dijadikan indikator dari alat ukur yang digunakan, faktor-faktor yang mempengaruhi, dan sebagainya
C.     Subjek Penelitian
Untuk menggambarkan subjek penelitian — berisi pengertian, karakteristik dsb) mengenai subjek penelitian (misal : remaja, ibu rumah tangga, waria, pekerja seks komersil, dsb)
D.    Hubungan antara Variabel A dengan B atau Perbedaan pada variabel A berdasarkan variabel B
Berupa dinamika yang menggambarkan keterkaitan antara variabel A clan Variabel B (baik berupa hubungan, pengaruh, atau perbedaan), sehingga nantinya dapat ditarik suatu hipotesis.
E.     Hipotesis
BAB III METODE PENELITIAN
A.    Identifikasi variabel-variabel penelitian
Berisi variabel apa saja yang ada dalam penelitian tersebut.
B.     Definisi operasional variabel-variabel penelitian
Bentuk operasional dari variabel-variabel yang digunakan, biasanya berisi definisi konseptual, indikator yang digunakan, alat ukur yang digunakan (bagaimana cara mengukur) & penilaian alat ukur (semakin tinggi skor menunjukkan semakin tinggi …….)
C.     Subjek penelitian
Berisi karakteristik subjek yang digunakan dalam penelitian, juga diberi penjelasan mengenai populasi, sampel dan teknik sampling yang digunakan.
D.    Teknik pengumpulan data : teknik dan alat ukur yang digunakan dalam pengumpulan data dan setiap alat ukur yang digunakan perlu dijelaskan.
E.     Validitas dan reliabilitas alat pengumpul data : berisi pengertian mengenai konsep validitas dan reliabilitas serta teknik yang dilakukan. Jika menggunakan alat ukur yang sudah ada, hasil uji validitas dan reliabilitasnya harap ditulis.
F.      Teknik analisis data : teknik yang digunakan untuk menganalisis data penelitian
BAB IV PENUTUP
A.    Simpulan
Berupa poin-poin yang berisi hasil penelitian yang menjawab hipotesis penelitian dan hasil tambahan lainnya.
B.     Saran
Saran untuk subjek atau pihak-pihak yang berkaitan dengan hasil penelitian, juga untuk penelitian selanjutnya.
Daftar Pustaka
Lampiran

2.4.4     Populer
Karangan ilmiah populer merupakan karangan ilmiah yang bentuk, isi, dan bahasanya menggunakan kaidah-kaidah keilmuan, serta disajikan dalam bahasa yang santai dan mudah dipahami oleh masyarakat awam.
Slamet Suseno (dalam Dalman, 2012: 156) mengemukakan bahwa karya tulis ilmiah populer lebih banyak diciptakan dengan jalan menyadur tulisan orang lain daripada dengan jalan menulis gagasan, pendapat, dan pernyataannya sendiri. Karya ilmiah populer adalah karangan ilmiah yang berisi pembicaraan tentang ilmu pengetahuan dengan teknik penyajian yang sederhana mengenai hal-hal kehidupan sehari-hari.

2.4.4.1  Ciri-ciri Karya Tulis Ilmiah Populer
Karya ilmiah (Dalman, 2012:113-114) memiliki ciri-ciri yang dapat dikaji minimal dari empat aspek, yaitu: 

a)      Struktur
Struktur sajian karya ilmiah sangat ketat, biasanya terdiri dari bagian awal, bagian inti dan bagian penutup. Bagian awal merupakan pengantar ke bagian inti, sedangkan inti merupakan sajian gagasan pokok yang ingin disampaikan.

b)      Komponen dan Substansi
Komponen karya ilmiah bervariasi sesuai dengan jenisnya, namun semua karya ilmiah mengandung pendahuluan, bagian inti, penutup, dan daftar pustaka. Artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal mempersyaratkan adanya abstrak.

c)      Sikap Penulis
Sikap penulis dalam karya ilmiah adalah objektif, yang disampaikan dengan menggunakan kata atau gaya bahasa impersonal .

d)     Penggunaan Bahasa
Bahasa yang digunakan dalam karya ilmiah adalah bahasa baku yang tercermin dari pilihan kata atau istilah, dan kalimat-kalimat yang efektif dengan struktur yang baku.
2.4.4.2  Bentuk Karya Ilmiah Populer
Bentuk karya ilmiah populer antara lain artikel, esai, dan feature. Dilihat dari bahasanya, biasanya artikel menggunakan bahasa jurnalistik, esai menggunakan bahasa sastra, dan feature menggunakan keduanya, bergantung kepada jenis featurenya. Feature pengetahuan banyak menggunakan ragam jurnalistik, namun feature human interest lebih banyak menggunakan ragam sastra.


2.4.5     Jurnal
        Jurnal ilmiah adalah majalah publikasi yang memuat KTI (Karya Tulis Ilmiah) yang secara nyata mengandung data dan informasi yang mengajukan iptek dan ditulis sesuai dengan kaidah-kaidah penulisan ilmiah serta diterbitkan secara berkala. (Hakim, 2012).
Jurnal ilmiah dianggap sebagai sumber informasi primer atau yang paling penting di dunia ilmu pengetahuan dan teknologi. Jurnal ilmiah berisi kumpulan artikel yang dipublikasikan secara periodik, ditulis oleh para ilmuwan peneliti untuk melaporkan hasil-hasil penelitian terbarunya. Karena itulah, keberadaan jurnal ilmiah merupakan hal yang penting untuk terus memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tulisan atau artikel yang dimuat dalam jurnal ilmiah, sudah mengalami proses peer-review dan seleksi ketat dari para pakar di bidangnya masing-masing. Proses peer-review ini dijalankan untuk menjamin kualitas dan validitas ilmiah artikel yang dimuat.

2.4.5.1  Jurnal ilmiah wajib memenuhi persyaratan administratif
Persyaratan administratif tersebut sebagai berikut :
1)      Memiliki International Standard Serial Number (ISSN).
2)      Memiliki mitra bestari paling sedikit 4 (empat) orang.
3)      Diterbitkan secara teratur dengan frekuensi paling sedikit dua kali dalam setahun, kecuali majalah ilmiah dengan cakupan keilmuan spesialisasi dengan frekuensi satu kali dalam satu tahun.
4)      Bertiras tiap kali penerbitan paling sedikit berjumlah 300 eksemplar, kecuali majalah ilmiah yang menerbitkan sistem jurnal elektronik (e-journal) dan majalah ilmiah yang menerapkan sistem daring (online) dengan persyaratan sama dengan persyaratan majalah ilmiah tercetak.
5)      Memuat artikel utama tiap kali penerbitan berjumlah paling sedikit 5 (lima), selain dapat ditambahkan dengan artikel komunikasi pendek yang dibatasi paling banyak 3 (tiga) buah.

2.4.5.2  Perbedaan jurnal ilmiah dengan yang lainnya, sebagai berikut :
1)      Jurnal (journal) ilmiah adalah media (semacam majalah) tempat dipublikasikannya paper-paper. Jurnal yang baik memiliki mekanisme peer-review untuk menyeleksi untuk menentukan apakah sebuah paper yang di submit ke jurnal tersebut layak diterbitkan atau tidak yang berisi bahan ilmiah.
2)      Pembuatan jurnal ilmiah harus dilandasi dengan suatu penelitian ilmiah.
3)      Berisi kumpulan artikel yang dipublikasikan secara periodik, ditulis oleh para ilmuwan peneliti untuk melaporkan hasil-hasil penelitian terbarunya.












BAB III
PENUTUP

3.1 Simpulan
Dengan demikian, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pengertian dari karya ilmiah yaitu merupakan serangkaian kegiatan penulisan berdasarkan hasil penelitian, yang sistematis berdasar pada metode ilmiah, untuk mendapatkan jawaban secara ilmiah terhadap permasalahan yang muncul sebelumnya dan juga Suatu karangan atau tulisan yang diperoleh sesuai dengan sifat keilmuannya dan didasari oleh hasil pengamatan, peninjauan, penelitian dalam bidang tertentu, disusun menurut metode tertentu dengan sistematika penulisan yang bersantun bahasa dan isinya dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya atau keilmiahannya.

3.2 Saran
Sebaiknya dengan pembuatan makalah diperhatikan kalimat penulisannya dan dalam pembuatan makalah di perlukan sumber yang akurat, aktual dan berdasarkan fakta.














DAFTAR PUSTAKA

Dr.Alex & Dr.H.Achmad H.P.2010. Bahasa Indonesia untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kencana.
http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpnbbandung/2015/04/08/bahasa-indonesia/












Kamis, 14 Mei 2015

Tugas 2 Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Hubungan Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Berikut beberapa pengertian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
Berlakunya Hukum Dagang di Indonesia
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
Hubungan Pengusaha dan Pembantu Pengusaha
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Seorang yang menjalankan suatu perusahaan, terutama perusahaan yang besar, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri, dalam melaksanakan perusahaannya ia perlu bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahannya maupun orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan mempunya perhubungan tetap maupun tidak tetap dengan dia
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.      Membantu didalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan
2.      Membantu diluar perusahaan
Pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak, pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.
Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
  • Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
  • Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
  • Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Kewajiban-kewajiban sebagai pengusaha
Semua pengusaha yang kena pajak, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan usahanya sebagai pengusaha kena pajak.
Pelaporan pengusaha kena pajak dapat dilakukan bersamaan dengan permintaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP adalah:
  1. Untuk wajib pajak perorangan
q Foto copy KTP atau SIM atau Kartu Keluarga
q Foto copy surat ijin usaha atau keterangan tempat usaha.
  1. Untuk wajib pajak badan usaha
q Foto copy akte pendirian.
q Foto copy KTP salah seorang pengurus
q Foto copy surat ijin usaha atau keterangan tempat ijin usaha dari instansi yang berwenang.
Pelaksanaan pelaporan harus dilakukan:
  1. Pengusaha perorangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal usaha dan tempat kegiatan yang dilakukan.
  2. Pengusaha Badan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerja meliputi tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan yang dilakukan.
  3. Faktur Pajak
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha kena pajak karena penyerahan barang atau jasa kena pajak.
Dalam hal impor barang, faktur pajak dibuat oleh Dirjen Bea Cukai. Ketentuan mengenai pembuatan faktur pajak adalah:
  1. Wajib dibuat oleh pengusaha kena pajak untuk setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak, karena faktur pajak merupakan bukti yang menjadi sarana pelaksanaan cara kerja pengkreditan pajak.
  2. Pengusaha dapat membuat satu faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak yang sama selama sebulan takwim, dan faktur pajak untuk seluruh barang yang diserahkan pada pembeli yang sama disebut Faktur Pajak Gabungan, serta tidak memerlukan ijin Dirjen Pajak.
  3. Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan barang, maka faktur pajak dibuat setelah pembayaran.
  4. Bentuk, Ukuran, Pengadaan, tata cara penyampaian dan tata cara pembetulan faktur pajak ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
  5. Dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang meliputi:
q Nama, alamat, NPWP, nomor pengukuhan wajib pajak dan nama pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak.
q Macam, jenis, harga dan potongan harga.
q Pajak pertambahan nilai yang dipungut.
q Tanggal penyerahan atau pembayaran.
q Nomor dan tanggal pembuatan faktur pajak.
q Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak, dan saran untuk mengkreditkan pajak masukan. Oleh karena itu, faktur pajak harus benar baik secara formal maupun material. Faktur pajak yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan dapat mengakibatkan pajak pertambahan nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan.
Faktur pajak yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan disebut dengan “Faktur Pajak Standar”
  1. Nota Retur
Dalam hal barang kena pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (diretur) oleh pembeli, maka harus dibuat nota retur, kemudian PPN dari barang kena pajak yang diretur dapat dikurangkan terhadap:
  1. Pajak keluaran yang terhutang oleh pengusaha kena pajak.
  2. Pajak masukan dari PKP pembeli, dalam hal pajak masukan atas barang kena pajak yang dikembalikan tersebut telah dikreditkan.
  3. Biaya atas harta atas PKP pembeli, dalam hal pajak atas barang kena pajak yang dikembalikan tersebut telah dibebankan dalam harga perolehan harta tersebut.
  4. Pembukuan
Pengusaha kena pajak sebagai wajib pajak diwajibkan membuat pembukuan segala kegiatan usahanya, kecuali mereka yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan
Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan sebenarnya.
  1. Penyetoran dan Surat Pemberitahuan Masa
Penyetoran PPN dilakukan di Kantor Pos terdekat atau bank yang ditunjuk untuk menerima setoran pajak.
Ketentuan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai:
  1. Disetorkan selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir.
  2. Harus dilunasi sendiri oleh wajib pajak bersamaan saat pembayaran bea masuk.
  3. PPN yang pemungutannya dilakukan oleh Dirjen Bea Cukai harus disetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak.
  4. PPN yang pemungutannya dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah harus disetor selambat-lambatnya tanggal 7 setelah masa pajak.
  5. PPN oleh Badan Urusan Logistik harus dilunasi sendiri oleh pengusaha kena pajak sebelum surat perintah pengeluaran barang.
Surat pemberitahuan masa adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan pajak terhutang dalam suatu masa pajak. Surat Pemberitahuan masa pajak PPN berfungsi sebagai sarana bagi pengusaha kena pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan pajak penjualan atas barang mewah yang sebenarnya terhutang.
Tempat, cara dan saat penyampaian SPT masa PPN adalah sebagai berikut:
Tempat pengambilan SPT masa PPN adalah Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Penyuluhan Pajak dan tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jendral Pajak.
Tempat penyampaian SPT masa PPN adalah Kantor Pelayanan Pajak di tempat pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.
Cara penyampaian SPT masa PPN adalah:
  1. Disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak, kemudian akan menerima tanda terima.
  2. Disampaikan dengan surat tercatat melalui pos dan giro, dimana tanggal cap pos berfungsi sebagai tanggal penerimaan SPT.