Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Pengelolaan organisasi koperasi,
suatu pengorganisasian yang menghasilkan suatu susunan tugas atau tanggung
jawab yang terdiri dari bagian – bagian yang terintegasikan melalui
hubungan antar bagian dalam koperasi. Melalui pengorganisasian terjadilah kerja
antar orang, antar kelompok, dan antar bagian. Struktur organisasi koperasi
dapat ditinjau dari segi intern organisasi koperasi dan segi ekstern organisasi
koperasi. Pengelolaan organisasi koperasi, agar koperasi bisa berjalan dengan
baik, koperasi perlu dijalankan secara professional dan melibatkan unsur-unsur
antara lain rapat anggota, pengurus, anggota, dan badan pengawas. Ketiga unsur
itu berkerja sama untuk mencapai tujuan koperasi.
Berikut beberapa pendapat mengenai organisasi
koperasi menurut para ahli :
Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Organisasi
diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri
dari :
- Anggota
koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen
akhir.
- Anggota
koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan
koperasi sebagai pemasok.
- Koperasi
sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Organisasi Koperasi Menurut Ropke :
- Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar
tujuan yang sama, yang disebut kelompok kopeasi
- Terdapat
anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki
kondisi social ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok
koperasi
- Koperasi
sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota
kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan
anggotanya.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperasi terdiri
dari beberapa pihak :
a. Anggota koperasi
b. Badan usaha koperasi
c. Organisasi koperasi.
Setruktur Organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat
diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
a. Rapat Anggota
Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh
pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi,
dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang
hadir.
Rapat anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena
mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari
segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi
koperasi dan pera pengelola usaha koperasi.
b. Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang
dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.
Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat
anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik koperasi dan
memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat
strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.
c. Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih
dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
roda organisasi dan usaha koperasi.
d. Pengelola adalah mereka yang diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien
dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau
pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
B. MANAJEMEN
Kekuasaan yang dipegang oleh manajemen koperasi di
bawah kendali pertemuan anggota. Mandat Dewan yang hanya dipilih, diangkat dan
diberhentikan oleh anggota. Dewan harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang
dari Konstitusi dan Anggaran Rumah Tangga keputusan pertemuan anggota lain pada
akhir masa jabatannya dan bertanggung jawab atas pekerjaan mereka kepada
anggota.
Manajer dipilih dari anggota dan masa jabatan manajemen dan pengawasan dari
periode tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat
kembali.
Unsur-unsur Dewan Koperasi terdiri dari:
- Ketua
- Wakil
Ketua
- Sekretaris
I
- Sekretaris
II
- Bendahara
I
- Bendahara
II
- Wakil
Kepala Keuangan Bisnis
- Wakil
Ketua Usaha Pelayanan Publik, Kecil-Menengah
- Wakil
Kepala Bidang Usaha Bisnis Bisnis Komunikasi dan Pengembangan
Anggota koperasi dapat terpilih sebagai dewan adalah yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki
sifat kejujuran dan keterampilan kerja.
- Memiliki
pengetahuan tentang koperasi.
- Memiliki
rasa disiplin dan tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha
koperasi.