Tata Cara Mendirikan Koperasi
Koperasi
merupakan lembaga ekonomi yang memprioritaskan para pengusaha kelas menengah
kebawah, jadi saat ini pemerintah memberikan
kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi.
Berbagai kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah
mengganti Inpres Nomor: 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang
kemudian di lanjutkan dengan keluarnya Kepmen Nomor 139 Tahun 1998. Maka dengan
adanya ketentuan tersebut dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk
mendirikan koperasi.
Sebelum
mendirikan koperasi seluruh
koperasi Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip
prinsip koperasi, sebagai berikut:
Ø keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Ø pengelolaan dilakukan secara demokratis
Ø pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota
Ø pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Ø kemandirian
Ø pendidikan perkoperasian
Ø kerja sama antar koperasi.
Lalu setelah itu barulah
kita memulai untuk mendirikan koperasi, Persiapan
Mendirikan Koperasi yang pertama adalah anggota masyarakat yang akan
mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan
didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi. Dan selanjutnya Agar
orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud,
tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek
pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan
serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
setempat.
Setelah melakukan
persiapan mendirikan koperasi kita adakan Rapat
Pembentukan Koperasi, adapun tata caranya sebagai berikut:
- Proses pendirian sebuah koperasi
diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota
masyarakat yang menjadi pendirinya paling sedikit minimal 20 orang. Pada
saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi
dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan
dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi.
Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan
kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP),
Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi
Jasa.
- Pelaksanaan rapat pendirian yang
dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat
Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
- Apabila diperlukan, dan atas
permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil
dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk
membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk
seperlunya.
Selanjutnya yaitu Pengesahan Badan Hukum
- Para pendiri koperasi mengajukan
permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat,
dengan melampirkan:
Ø 2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup
(dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
Ø Berita Acara Rapat Pembentukan.
Ø Surat bukti penyetoran modal.Rencana awal kegiatan usaha.
- Permohonan pengesahan Akta Pendirian
kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya
wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai
berikut:
Ø Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya
mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah
Kabupaten/Kodya.
Ø Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah
Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya
berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer
yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya
berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
Ø Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah
(Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya
berdomisili di beberapa propinsi/DI.
- Dalam hal permintaan pengesahan akta
pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para
pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan.
- Terhadap penolakan pengesahan akta
pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
- Keputusan terhadap pengajuan
permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
- Pengesahan akta pendirian diberikan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan pengesahan.
- Pengesahan akta pendirian diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia
Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit
memuat ketentuan sebagai berikut:
Ø daftar nama pendiri
Ø nama dan tempat kedudukan
Ø maksud dan tujuan serta bidang usaha
Ø ketentuan mengenai keanggotaan
Ø ketentuan mengenai Rapat Anggota
Ø ketentuan mengenai pengelolaan
Ø ketentuan mengenai permodalan
Ø ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
Ø ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
Ø ketentuan mengenai sanksi
Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan
untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan,
pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada
pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala
Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer
dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan
Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.
Sumber : http://www.kerjausaha.com/2014/01/cara-dan-syarat-mendirikan-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar