Sabtu, 25 Oktober 2014

Tugas 4 Ekonomi Koperasi

“Siapkah koperasi Indonesia menghadapi globalisasi...?”  sebelum saya menjawab pertanyaan tersebut alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu tentang arti dan pengertian ‘globalisasi’ mungkin kita sering mendengar kata tersebut namun sebagian orang belum mengetahui betul makna dari globalisasi tersebut. Kata globalisasi diambil dari kata ‘global’ yang berarti universal.
Pengertian Globalisasi

Globalisasi adalah suatu proses di mana antar individu, antar kelompok, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara. Atau pengertian lainnya yaitu keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi sempit.
Proses globalisasi
Globalisasi sebagai suatu proses bukanlah suatu fenomena baru lagi karena proses globalisasi sebenarnya telah ada sejak berabad-abad lamanya. Diakhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 arus globalisasi semakin berkembang pesat diberbagai negara ketika mulai ditemukan teknologi komunikasi, informasi, dan transportasi. Loncatan teknologi yang semakin canggih pada pertengahan abad ke-20 yaitu internet dan sekarang ini telah menjamur telepon genggam (handphone) dengan segala fasilitas yang terdapat didalamnya.Proses globalisasi sudah begitu terasa sekali saat awal dilaksanakan pembangunan,dengan kembali nya tenaga ahli indonesia yang telah selesai menjalankan studi nya di luar negri serta datang nya tenaga ahli(konsultan)dari negara asing,proses globalisasi yang berupa pemikiran atau sistem nilai kehidupan mulai di adopsi dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi indonesia.
Globalisasi dalam bidang perekonomian
Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa.Ketika globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik.
Globalisasi dari sisi ekonomi adalah suatu perubahan dunia yang bersifat mendasar atau struktural dan akan berlangsung terus dalam laju yang semakin pesat sesuai dengan kemajuan teknologi. Dalam era globalisasi peran transportasi dan komunikasi sangat penting, yang dapat menyebabkan terjadinya penipisan batas-batas antar negara ataupun antar daerah di suatu wilayah.
Jadi jika koperasi benar-benar ingin bersaing di era globalisasi, maka koperasi harus berbenah diri dan mengoreksi kekuranganya yang selama ini kurang diperhatikan. Untuk mempersiapkan diri dalam era globalisasi yang sangat pesat, sehingga menjadi lembaga yang berkualitas. Berikut adalah cara bagaimana koperasi bisa menghadapi era globalisasi seperti saat ini :
1.      Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota yang sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya
2.      Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi
3.      Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan
4.      Membagi koperasi menurut beberapa sektor :
Ø  koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi,
Ø   koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan
Ø  koperasi kredit dan jasa keuangan
5.      Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Peran pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.
6.      Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
7.  Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi. 
Setelah mengetahui hal-hal diatas, saya dapat menganalisis bahwa koperasi masi belum siap dengan adanya globalisasi. Karena saat ini kondisi dari koperasi itu sendiri kurang baik, bahkan dapat dikatakan kondisi koperasi buruk. Penyebabnya pengelolaan yang kurang profesional, kurangnya pengaturan manajemen, produk yang dihasilkan juga belum mencukupi.
Namun tidak menutup kemungkinan koperasi bisa siap dan mampu bertahan Di era globalisasi ini, apabila koperasi mendapatkan dukungan dari berbagai pihak mulai dari anggota,masyarakat dan pemerintah. Koperasi dapat membuat rencana-rencana yang di persiapkan untuk bertahan di era globalisasi yang akan memperkuat keberadaan koperasi di dunia perekonomian .Rencana-rencana itu tidak sebatas hanya rencana tetapi harus di wujudkan secara nyata sehingga dapat mencapai tujuan yang di inginkan koperasi.


Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi

Tugas 3 - Ekonomi Koperasi

 Tata Cara Mendirikan Koperasi


Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang memprioritaskan para pengusaha kelas menengah kebawah, jadi saat ini pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi. Berbagai kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengganti Inpres Nomor: 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang kemudian di lanjutkan dengan keluarnya Kepmen Nomor 139 Tahun 1998. Maka dengan adanya ketentuan tersebut dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi.
Sebelum mendirikan koperasi  seluruh koperasi  Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip prinsip koperasi, sebagai berikut:
Ø  keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Ø  pengelolaan dilakukan secara demokratis
Ø  pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Ø  pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Ø  kemandirian
Ø  pendidikan perkoperasian
Ø  kerja sama antar koperasi.
Lalu setelah itu barulah kita memulai untuk mendirikan koperasi, Persiapan Mendirikan Koperasi yang pertama adalah anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi. Dan selanjutnya Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
Setelah melakukan persiapan mendirikan koperasi kita adakan Rapat Pembentukan Koperasi, adapun tata caranya sebagai berikut:
  1. Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya paling sedikit minimal 20 orang. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
  2. Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Selanjutnya yaitu Pengesahan Badan Hukum
  1. Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
Ø  2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
Ø  Berita Acara Rapat Pembentukan.
Ø  Surat bukti penyetoran modal.Rencana awal kegiatan usaha.
  1. Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Ø  Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
Ø  Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
Ø  Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
  1. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
  2. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
  3. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
  4. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. 
  5. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
Ø  daftar nama pendiri
Ø  nama dan tempat kedudukan
Ø  maksud dan tujuan serta bidang usaha
Ø  ketentuan mengenai keanggotaan
Ø  ketentuan mengenai Rapat Anggota
Ø  ketentuan mengenai pengelolaan
Ø  ketentuan mengenai permodalan
Ø  ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
Ø  ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
Ø  ketentuan mengenai sanksi
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.

Sumber : http://www.kerjausaha.com/2014/01/cara-dan-syarat-mendirikan-koperasi.html

Sabtu, 11 Oktober 2014

Tugas 2- Ekonomi Koperasi

‘Andai saya menjadi menteri koperasi... ‘ Sebelumnya saya telah membahas mengenai wajah koperasi di Indonesia  saat ini dan sekarang saya berandai andai jika saya menjadi menteri koperasi, sebenarnya mungkin saya sendiri kurang begitu memahami mengenai masalah koperasi sayapun belum pernah berkecimpung di dalamnya saya hanya mengetahui koperasi itu hanyalah sebuah tabungan atau simpan pinjam bagi rakyat saja, tapi disini saya berandai andai jika kelak saya menjadi menteri koperasi. Lalu apa yang harus saya lakukan ? Bagaimana cara membuat agar koperasi Indonesia semakin maju? Tentu saja ini bukanlah hal yang mudah namun bukan nya tak mungkin kita bisa mewujudkan nya.
Sebelumnya kita telah membahas wajah koperasi di Indonesia saat ini dan saya mengambil kesimpulan bahwa wajah koperasi di Indonesia saat ini memang dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, banyak masyarakat yang menyalahgunakan. Sebenarnya koperasi di fungsikan untuk mensejahterakan rakyat dengan memegang prisnsipnya yaitu kekeluargaan dan gotong royong. Koperasi juga merupakan salah satu pilar pembangunan ekonomi di Indonesia. Jika saya menjadi menteri koperasi di Indonesia saya akan sangat bersyukur karena telah di beri kepercayaan walaupun sekarang saya kurang begitu memahami mengenai koperasi. Dilihat dari wajah koperasi Indonesia yang bisa dibilang sangat buruk, saya akan berusaha untuk membangun sistem yang lebih baik lagi agar koperasi bisa menjadi salah satu pilar terkuat dalam pembangunan perekonomian Indonesia karena koperasi merupakan bentuk pengamalan dari Pancasila.
Untuk koperasi di Indonesia sekarang ini, banyak sekali yang harus kita benahi dari banyak sisi. Dimulai dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM). Dapat kita lihat, banyaknya masyarakat yang tidak tertarik lagi dengan koperasi, mengapa? Itu disebabkan kurang menariknya koperasi tersebut dan nilai atau di pandang sudah ketinggalan zaman, maka menjadi masalah buat koperasi. Maka disini saya mencoba memaparkan apa saja yang akan saya lakukan jika kelak saya menjadi menteri koperasi.
Yang pertama akan saya lakukan adalah ‘sosialisasi’ atau ‘mengenalkan’ karna ada istilah yang sering kita dengar tak kenal maka tak sayang maka dari itu saya akan mencoba mengenalkan kepada masyarakat luas baik masyarakat kecil ataupun masyarakat kelas menengah keatas termasuk pengusaha besar untuk bekerja sama dalam pengembangan dan membangkitkan kembali gerakan koperasi di Indonesia. Saya akan mensosialisasikan mengenai koperasi, apasih koperasi itu ada apa saja di dalamnya dan apa keuntunganya kita bergabung di dalamnya, karna di dalam koperasi itu sendiri masyarakat berperan sangat penting jadi bukan hanya pemerintah saja yang berada di dalamnya, karna Pemerintah tanpa masyarakat bukanlah apa-apa. Begitu juga sebaliknya. Disinilah peran kedua belah pihak sebagai pelaku dan sebagai pengontrol harus saling mendukung dan sejalan. Mensosialisasikan koperasi disini bukan hanya dari mulut ke mulut tetapi di era yang modern ini kita bisa menggunakan media elektronik yang canggih misalnya televisi, radio, serta yang sedang marak sekarang ini adalah internet. Zaman sekarang, siapa yang tidak kenal dengan internet, dari anak kecil sampai orang yang sudah tua pun paham dan tahu bagaimana menggunakan internet. Maka dari itu internet adalah media yang sangat bagus untuk mengenalkan koperasi kepada masyarakat luas. Dengan demikian masyarakat Indonesia bisa lebih mengenal dan lebih peduli terhadap koperasi.
Saya akan menyusun kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat, apa yang dibutuhkan masyarakat dan keinginan masyarakat, serta mengamati bagaimana keadaan ekonomi yang sedang terjadi saat itu. Namun kebijakan itu tidak terlalu memberatkan masyarakat karna sebagai menteri koperasi itu adalah menjadi pelindung. Maka dari itu akan di adakan kontrol secara rutin mengenai perkembangan dan bagaimana pergerakan yang terjadi dalam periode tertentu. Jika ada kemajuan, perlu adanya apresiasi pada Koperasi atau UKM yang berhasil atau memberi inspirasi kepada Koperasi dan UKM lainnya. Apresiasi dalam bentuk seperti ini sangat efektif menstimulasi masyarakat untuk berlomba-lomba menjadi yang terbaik. Dan sekarang, sangat banyak generasi muda yang berhasil membuka usaha secara mandiri dan menjadi inspirasi bagi generasi muda lainnya. Kesadaran untuk berwirausaha sudah menyentuh sebagian masyarakat dan ini sangat berperan dalam mengurangi pengangguran karena unit-unit usaha yang dibangun mampu menyerap tenaga kerja.
Memperbaiki atau meningkatkan Sumber Daya Manusia. Hal ini sangat penting untuk di lakukan karena sebagian besar pengelola koperasi kualitasnya kurang memadai untuk mengelola koperasi, maka saya akan mengadakan pelatihan kepada para pengurus koperasi, memberikan pembekalan bagaimana cara mengelola koperasi yang benar, cara mengembangkannya, sampai cara bertahan dalam menghadapai persaingan yang sangat ketat sekarang ini. Saya juga akan melakukan pergantian pengurus koperasi.
Memfasilitasi koperasi, di zaman yang moderen ini fasilitas memang sangat penting agar tidak di pandang  mata oleh masyarakat kelas menengah ke atas. Sistem koperasi akan dibuat berbasis IT agar lebih modern dan mengikuti perkembangan zaman dan juga bisa memudahkan pekerjaan.
Manajemen koperasi, Diperlukannya suatu manajemen dalam pelaksanaan koperasi, baik dari bentuk perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, koordinasi, dan pengawasan. Manajemen koperasi sangat berfungsi dalam pengambilan keputusan yang tetap tak terlepas dari partisipasi anggota. Apabila seluruh kegiatan koperasi berjalan teratur dan telah adanya pembagian tugas yang baik dan benar maka dasar manajemen koperasi akan berjalan baik
Memperbaharui produk-produk yang ada di koperasi. Cara ini dilakukan agar produk-produk yang dihasilkan koperasi juga dapat diminati masyarakat luas sehingga bisa meningkatkan keuntungan untuk koperasi. Selain untuk meningkatkan keuntungan koperasi, produk-produk yang diminati masyarakat dapat mendongkrak pendapatan dalam negeri, juga dapat mengurangi rasa ketertarikan konsumen terhadap produk-produk impor yang tentunya dapat mematikan produk-produk dalam negeri yang berakibat mematikan mata pencaharian produsen-produsen dalam negeri.
Dengan menerapkan konsep-konsep baru yang lebih sesuai dengan keadaan perekonomian seperti sekarang ini, serta memanfaatkan tekhnologi yang telah berkembang saya berharap agar kinerja koperasi menjadi lebih baik lagi dan menghidupkan koperasi di era globalisasi seperti sekarang ini agar cepat terealisasikan. Maju terus koperasi Indonesia !

Tugas 1 - Ekonomi Koperasi

WAJAH KOPERASI SAAT INI...

Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum atau organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dan tolong menolong. Koperasi memiliki anggota yang setiap anggotanya merupakan bagian dari kepemilikan koperasi. Tujuan utama dibentuknya koperasi pada zaman dahulu adalah untuk menyelamatkan perekonomian orang yang terlibat hutang yang melilit. Lalu zaman semakin berkembang, koperasi bukan hanya untuk menyelamatkan orang-orang yang terlibat hutang tetapi mensejahterakan rakyat dengan menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari dengan harga yang dibawah harga pasar. Selain itu juga, keuntungan yang didapat bisa digunakan untuk kesejahteraan anggota koperasi tersebut.
Koperasi didirikan dengan prinsip sukarela. koperasi juga dipilih dengan cara demokratis sehingga ketika ada pemilihan suara pengurus dilakukan voting dan masing-masing anggota harus mengeluarkan suaranya. Pada koperasi SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan dengan adil sesuai dengan jasa usaha dari masing-masing anggota. Tidak seperti badan usaha lainnya koperasi membagi hasil usaha sesuai dengan jasa yang diberikan.
Di negara berkembang seperti negara indonesia ini, koperasi dirasa perlu di hadirkan dalam rangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningakatan kesejahteraan masyarakat memang harus dilakukan oleh negara berkembang, berbagai macam perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan  memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan atau perlindungan yang diperlukan.
Di Indonesia sendiri koperasi sudah ada sejak zaman dulu seperti contohnya Koperasi Unit Desa (KUD) yang berada di wilayah pedesaan yang bertujuan untuk memenuhi penyediaan kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan bidang atau masalah pertanian, Koperasi unit desa dapat juga dikatakan sebagai wadah organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan. Selain itu contoh lain dari koperasi yaitu ada koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha dan lain-lain yang saat ini sedang marak dan banyak diminati masyarakat karena kegiatan ekonomi yang dijalankan itu mencakup perkreditan, penyediaan dan penyaluran sarana produksi dan keperluan sehari-hari, pengelolaan dan pemasaran hasil. Jadi masyarakat merasa terbantu dengan layanan-layanan yang diberikan koperasi serba usaha seperti memberikan pinjaman kepada anggota masyarakat yang terdaftar sebagai anggota.
Namun selain koperasi dapat membantu masyarakat koperasi juga memiliki masalah yang menghambat koperasi untuk menjadi berkembang dan maju, yaitu misalnya gambaran koperasi dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Dipandang sebelah mata karna hal itu berasal dari beberapa pikiran masyarakat yang menjadi salah satu penghambat koperasi berkembang menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju dan memiliki daya saing. Selain itu, perkembangan koperasi dari pemerintah bukan dari kesadaran masyarakat. Hal ini membuat masyarakat berasumsi bahwa koperasi itu seutuhnya dipunyai dan diatur oleh pemerintah. Padahal koperasi hanya bisa berjalan karena adanya anggota yaitu masyarakat. Hal itu juga memacu tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah karena koperasi dipandang kita turut bekerja didalamnya seperti pengurusan manajemen dan sebagainya. Sedangkan kebanyakan masyarakat menginginkan hanya menanamkan modal dan biar orang lain yang mereka rekrut untuk bekerja. Kebiasaan masyarakat Indonesia yang tidak mau repot berorganisasi dan mencoba menjalankan usaha sendiri, mereka hanya ingin instant yang hanya dengan mengeluarkan modal bisa mendapatkan keuntungan yang besar tanpa ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut juga termasuk salah satu penyebab bisa jatuhnya koperasi Indonesia. Masalah ini adalah sebagai pacuan untuk para generasi muda penerus bangsa agar berperan aktif dalam perkembangan perkoperasian di Indonesia. Salah satunya adalah dengan mengikut sertakan diri dalam koperasi, mempelajari dan memahami apa itu koperasi sebenarnya, dan juga membantu pemerintah dalam memberikan pengetahuan kepada masyarakat yang belum mengetahui apa manfaat dari koperasi dan apa arti koperasi itu sendiri.
Masalah lainnya yaitu koperasi-koperasi di Indonesia adalah cara pengelolaannya yang kurang professional. Sumber daya manusia disini sangat penting untuk kemajuan koperasi. Sebenarnya yang harus dibenahi disini adalah manajemen pengelolaan terhadap anggota-anggotanya juga. Koperasi yang berhasil adalah yang mempunyai anggota dengan sikap yang transparan dan tanggung jawab.
Perlakuan anggota koperasi yang kurang transparan dan tidak bertanggung jawab ini banyak menimbulkan masalah akhir-akhir tahun ini. Saya ambil contoh sebuah koperasi di Tanggerang, Banten yang badan usahanya bergerak di bidang koperasi simpan pinjam dan investasi telah melarikan uang nasabahnya sebanyak jutaan bahkan milyaran rupiah. Dalam hal ini investor akan menginvestasikan sejumlah dana kepada koperasi tersebut dengan perjanjian akan memberikan bonus keuntungan usahanya. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan tentang koperasi dan investasi ini, serta kurangnya pengawasan terhadap anggota koperasi. Sebenarnya tidak heran juga banyak anggota koperasi yang malah ikut terjebak dalam permainan investasi ini. Maka dari itu jangan mudah terpengaruh dan mudah percaya dengan orang lain karena zaman sekarang ini sangat rawan dengan kasus penipuan.
Kondisi koperasi Indonesia yang semakin memprihatinkan ini disebabkan juga oleh factor manusia. Banyak masyarakat Indonesia yang belum benar-benar mengenal apa itu koperasi dan penerapannya.  Serta anggotanya sendiri yang kurang pengetahuan tentang ini. Hal ini terjadi karena sosialisasi yang kurang optimal. Anggota koperasi biasanya hanya tahu bagaimana melayani konsumen padahal anggota koperasi juga merupakan bagian dari kepemilikan koperasi tersebut. Mereka berhak untuk berpartisipasi dalam memberikan kebijakan dan memberikan saran agar koperasi bisa lebih maju., karena tanpa kerja sama antar anggota, koperasi pun tidak akan ada, seperti prisipnya yaitu kekeluargaan.
Saat ini banyak sekali usaha koperasi yang gulung tikar dan tidak aktif. Banyak koperasi yang tidak aktif saat ini karena kurangnya perhatian dari pemerintah yang mendorong koperasi ini lebih maju, misalnya dengan memberikan bantuan dana, pemerintah hendaknya membuat kebijakan-kebijakan yang dapat membantu perkembangan koperasi. Sumber daya manusia yang kurang berkualitas juga mempengaruhi mundurnya koperasi pada saat ini yang berakibat banyak diambil alih oleh pihak swasta keadaan koperasi pada saat ini memang mungkin diketahui oleh masyarakat luas tetapi akibat perubahan zaman dan gengsi saat ini maka dari itu banyak masyarakat yang lebih memilih membeli sesuatu di pasar swalayan.
Melihat dari uraian di atas mengenai masalah-masalah yang terjadi pada koperasi di Indonesia, Wajah Koperasi Indonesia keberadaannya saat ini tidak terlalu berpengaruh atau tidak dominan di permukaan masyarakat . Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa wajah koperasi di Indonesia pada saat ini masih belum terlalu bagus dalam perkembangannya hingga saat ini. Masih harus ada perbaikan dalam mengatasi masalah koperasi agar bisa lebih baik lagi dan lebih maju lagi untuk kedepannya.
Menurut saya ada beberapa hal yang harus dirubah yaitu misalnya dengan meningkatkan pendidikan dan tekhnologi dengan cara memberika penyuluhan kepada generasi muda yang akan memajukkan koperasi. Selain itu juga SDM atau sumber daya manusia yang tinggi, misalnya dengan merekrut pekerja-pekerja Indonesia yang berkualitas dan berpendidikan. Bukan hanya dari sisi eksternal saja tetapi juga dari segi internalnya yaitu anggotanya yang harus bersikap transparan agar tidak terjadi penyelewengan dana dan pemanfaatan koperasi untuk kepentingan pribadi. Maju terus koperasi Indonesia !!!